Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari dua tahun telah membawa perubahan drastis dalam kehidupan sosial masyarakat karena adanya keterbatasan mobilitas dan situasi dalam masyarakat melakukan interaksi sosial. Hal tersebut membuat media sosial menjadi platform yang tepat untuk memfasilitasi interaksi sosial yang dilakukan masyarakat.

Namun, tahukah anda bahwa akhir-akhir ini media sosial juga menjadi platform bagi individu untuk melakukan ujaran kebencian atau yang dikenal dengan Hate Speech? Hal ini semakin umum karena difasilitasi oleh sifat anonimitas di dunia digital. Berdasarkan data KOMINFO pada tahun 2018 terdapat 3.650 kasus ujaran kebencian berbasis SARA di ruang digital. Tentunya hal tersebut memiliki dampak buruk bagi korban yaitu perasaan sakit hati, kesal, dan frustasi setelah menerima ujaran kebencian dan rasa takut untuk mengekspresikan diri di media sosial.

Menurut Parekh ujaran kebencian adalah ungkapan, dorongan, atau hasutan bagi sekelompok orang yang dicirikan oleh sifat tertentu seperti ras, jenis kelamin, etnis, agama, kebangsaan, atau orientasi seksual. Kebebasan yang tersedia di media sosial mendorong semakin banyaknya ujaran kebencian dalam kehidupan sosial dan biasanya konban merupakan kelompok minoritas

Bayangkan bagaimana perasaan Anda jika mengalami ujaran kebencian? Sakit, bukan? Apakah Anda merasa frustasi? Jika iya, wajar jika manusia merasa frustasi setelah menerima ujaran kebencian.

Lantas, apa yang perlu dilakukan sebagai pengguna media sosial atau warganet untuk mencegah ujaran kebencian? Jawabannya, pengguna media sosial harus selalu ingat bahwa ujaran kebencian memiliki dampak yang sangat serius bagi korban sehingga pengguna tidak boleh membuat atau bahkan menyebarkan konten ujar kebencian di media sosial pribadinya. Di sisi lain, anda juga dapat melaporkan konten ujaran kebencian agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Salah satunya contohnya adalah melaporkan konten ujaran kebencian di media sosial Instagram yang menyediakan fitur khusus untuk menyembunyikan kata-kata yang berpotensi menyinggung di bagian komentar dengan langkah sebagai berikut.

  1. Tekan / ketuk gambar profil Anda di kanan bawah untuk membuka profil Anda.
  2. Tekan / ketuk garis tiga di kanan atas lalu ketuk pengaturan.
  3. Tekan / ketuk privasi lalu ketuk kata-kata tersembunyi.
  4. Tekan / ketuk kelola daftar, lalu ketuk tambahkan ke daftar, lalu masukkan kata, frasa, angka, atau emoji tertentu yang tidak ingin Anda lihat di bagian komentar.
  5. Tekan / ketuk sembunyikan komentar untuk mengaktifkannya di Instagram Anda.

Itulah langkah-langkah mencegah ujaran kebencian di akun Instagram Anda. Selain instagram, terdapat banyak cara lainnya yang dapat anda terapkan untuk mencegah ujaran kebencian di media sosial lainnya.

Maka kesimpulannya, ingatlah bahwa ujaran kebencian yang masih banyak terjadi di sekitar kehidupan masyarakat memiliki dampak buruk bagi korban. Anda bisa mempraktekan langkah yang sudah dijelaskan di atas terlebih dahulu di Instagram anda untuk mengantisipasi ujaran kebencian. Ingatlah, langkah kecil Anda sangat berarti dalam pencegahan ujaran kebencian.

_______________________________________________________________________________________________________

Daftar pustaka

Amaliyah, S. (2021). Ujaran kebencian jadi tantangan besar di negara demokrasi. Nu.or.id. Diakses dari https://www.nu.or.id/nasional/ujaran-kebencian-jadi-tantangan-besar-di-negara-demokrasi-hmJaL

Instagram. (no date). Diakses dari https://help.instagram.com/700284123459336/?helpref=uf_share

KOMINFO. (2018). Sejak 2018, Kominfo tangani 3.640 ujaran kebencian berbasis sara di ruang digital. Kominfo.go.id. Diakses dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/34136/siaran-pers-no-143hmkominfo042021-tentang-sejak-2018-kominfo-tangani-3640-ujaran-kebencian-berbasis-sara-di-ruang-digital/0/siaran_pers

Parekh, B. (2012). Is there a case for banning hate speech?. The content and context of hate speech: Rethinking regulation and responses, 40, 22-23.