Kata “Pendidikan” dalam bahasa Inggris setara dengan kata Education yang berasal dari kata Latin Eductum. Kata Eductum terdiri dari dua kata, yaitu E yang berarti berkembang dari dalam ke luar atau dari sedikit menjadi lebih dan Duco berarti tumbuh sehingga secara etimologis pendidikan merupakan proses berkembang di dalam diri ‘individu’ (Notoadmojo, 2012). Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia, pendidikan adalah proses mengubah sikap dan perilaku seseorang atau sekelompok orang untuk tujuan pertumbuhan manusia melalui upaya pendidikan dan pelatihan. Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Selain itu, juga diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa “Setiap warga negara berhak atas pendidikan”. Dalam tulisan ini, pemerintah harus cermat memantau perkembangan pendidikan di Indonesia untuk meminimalkan hilangnya hak masyarakat atas pendidikan (Putri, 2020).

Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona jenis baru bernama Sars-coV-2 yang pertama kali terdeteksi di Wuhan, China pada 31 Desember 2019. Virus corona jenis ini atau Covid-19 diindikasi dapat menyebabkan gangguan sistem pernapasan ringan, infeksi paru-paru parah bahkan kematian. Hingga saat ini, setidaknya ada lima jenis virus corona telah teridentifikasi pada manusia (Dkk, 2020). Jumlah kasus Covid-19 yang ada di Indonesia terus meningkat setiap harinya, per 30 Maret 2021 kasus penyakit Covid-19 sebanyak kasus hingga 1.505.775 kasus dengan angka kematian yang berjumlah sebanyak 40.754 kasus. (Gugus Covid-19, 2021).
Dengan adanya pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kegiatan yang berada di luar rumah dan tetap di rumah sampai pandemi ini mereda. Hal-hal yang dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona adalah mengikuti langkah-langkah 3M yang direkomendasikan pemerintah, termasuk social distancing atau menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir. Diharapkan penerapan 3M yang dianjurkan oleh pemerintah dapat menekan angka penyebaran virus corona pada masyarakat.

Pandemi COVID-19 yang melanda berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, telah memberikan dampak yang cukup besar ke berbagai sektor, termasuk sektor pendidikan. Pemerintah telah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona, sehingga semua aktivitas di luar rumah harus dihentikan hingga pandemi Covid-19 mereda. Oleh karena itu, kegiatan belajar mengajar yang biasanya dilakukan secara tatap muka harus dilakukan secara online (dalam jaringan) dari rumah masing-masing untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Pembelajaran adalah upaya untuk memasukkan dan dengan sengaja menggunakan pengetahuan khusus yang dimiliki seorang guru untuk mencapai tujuan program. Dalam Undang-Undang tentang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 20, pembelajaran adalah proses interaktif antara peserta didik dan pendidik dan sumber belajar dalam suatu lingkungan belajar. Dengan kata lain, belajar adalah usaha untuk menciptakan kondisi yang diperlukan untuk melakukan suatu kegiatan belajar. Berdasarkan kebijakan pemerintah dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan pada masa darurat akibat penyebaran penyakit corona virus (COVID-19), pembelajaran dilakukan secara online. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan menghindari penyebaran Covid-19 yang saat ini sedang melanda berbagai negara termasuk Indonesia.

Sistem pembelajaran dilakukan melalui perangkat elektronik seperti handphone, komputer atau laptop yang harus terkoneksi dengan koneksi internet. Selanjutnya guru juga dapat menggunakan media online lainnya untuk mendukung kegiatan belajar mengajar seperti WhatsApp (WA), Zoom, Google Meet, Google Form, Google Drive, Youtube, Google Classroom dan masih banyak lagi sarana lainnya (Anugrahana, 2020). Misalnya, guru dapat menggunakan WhatsApp (WA) di mana guru membuat video pembelajaran dan dikirim ke grup untuk dipelajari dan dipahami siswa. Pekerjaan rumah diberikan melalui Whatsapp dan siswa dapat mengambil gambar dari pekerjaan yang diberikan dan mengirimkannya kepada guru. Selain itu, alih-alih pertemuan tatap muka, pengajar dapat menggunakan aplikasi Zoom atau Google Meet untuk melakukan streaming dokumen secara langsung sehingga siswa dapat langsung bertanya kepada pengajar tentang materi yang mereka pelajari.

Di sisi lain, orang tua juga memegang peranan yang sangat penting sebagai pembimbing dan penyemangat spiritual bagi anaknya ketika belajar di rumah. Kendala yang dihadapi orang tua siswa serupa dengan yang dialami Mahrita (47), tanggung jawabnya sebagai guru pengganti di rumah selama pandemi ini tidak bisa dipandang sebelah mata, karena harus membagi waktu untuk mengerjakan pekerjaan rumah dan membimbing anak belajar on line. Alasan mengapa orang tua sulit menggantikan peran guru adalah karena profesi guru membutuhkan keterampilan khusus dan tidak dapat dilakukan oleh siapa pun yang dasarnya tidak di bidang pendidikan. (Subiyakto, B., & Akmal ,H., 2020). Kendala lain yang mungkin dirasakan bagi orang tua adalah beliau belum menguasai aplikasi e-learning. Namun, sisi positifnya, beliau bisa menghabiskan lebih banyak waktu untuk membimbing tumbuh kembang anak sambil belajar di rumah dan punya lebih banyak waktu untuk bersosialisasi dengan anak-anak, karena di masa pra-pandemi, anak-anak bersekolah di sekolah hingga enam jam sehari.

Dengan demikian, keberadaan e-learning sebagai akibat dari pandemi COVID-19 tidak hanya memberikan kesan buruk pada proses pembelajaran, tetapi juga menyiratkan kesan yang baik sehingga dapat mengubah wajah pendidikan pendidikan Indonesia menjadi lebih modern. Majunya pendidikan Indonesia yang lebih adil dan merata sangat berbeda dengan wajah pendidikan Indonesia pada masa penjajahan, yang mengenyam pendidikan hanya kalangan menengah ke atas dan program pengajarannya standar, seperti membaca, menulis, berhitung, menggambar, menyanyi, mengenal ilmu kebumian dan lain-lain yang jauh dari zaman sekarang (Syaharuddin, S., & Susanto, H., 2019). Kemudian ada hal yang perlu diperhatikan, di antaranya agar guru dan orang tua dapat bekerja sama agar tetap termotivasi belajar dan meminimalisir stres siswa. Nah, cara menghilangkan stres biasanya dengan membuat status dengan konten mengeluhkan kehidupan di jejaring sosial, sebaiknya merujuk ke untuk hal-hal yang lebih bermanfaat, seperti menulis pemikiran inovatif sebagai sarana merespon hal-hal yang kita khawatirkan. (Abbas, EW, 2020). Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan pekerjaan rumah yang sesuai secara akademis dan agar siswa dapat memahami dan mengelola suasana lingkungan belajar yang baik. Oleh karena itu, teknologi , guru dan orang tua berperan sangat penting dalam proses pembelajaran online di masa pandemi
ini, karena sangat penting untuk memperhatikan kesehatan mental, ketenangan dan fokus siswa untuk menerima materi saat pembelajaran online yang diadakan di rumah masing-masing. Oleh karena itu, orang tua mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembelajaran online.

 

DAFTAR PUSTAKA

Abbas, E. W. (2019). Managing Information System By Integrating Information System Success Model And The Unified Theory Of Acceptance And Usage Of Technology. Polish Journal Of Management Studies. 20(1).

Abbas, E. W. (2020). Menulis di Era Covid-19: Memanage Trauma Psikologis Menghindari Psikosomatis.

Anugrahana, A. (2020). Hambatan, Solusi dan Harapan: Pembelajaran Daring Selama Masa Pandemi Covid-19 Oleh Guru Sekolah Dasar. Scholaria: Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 10(3), 282–289.              https://doi.org/10.24246/j.js.2020.v10.i3.p282-289

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Indonesia. (2020). Data COVID-19 Global dan Indonesia. https://covid19.go.id/.

Notoadmojo. (2012). Pengertian pendidikan kesehatan. Jurnal Kependidikan, 3, 12–42.

Putri, A. G. (2020). Hak Setiap Warga Negara Indonesia untuk Mendapatkan Pendidikan. Www.Kompasiana.Com.https://www.kompasiana.com/alfianifani/54f5e45ea333            11e7748b45af/hak-mendapatpendidikan#:~:text=Bunyi dari Pasal 31 ayat,warga    negara berhak mendapatkan pendidikan”.&text=Misal dengan membangun          sekolah di,mereka bisa terpenuhi hak-haknya.

Subiyakto, B., Susanto, H., & Akmal, H. (2019). Media Pembelajaran Sejarah Era Teknologi Informasi. Banjarmasin: Program Studi Pendidikan Sejarah, ULM.

Syaharuddin, S., & Susanto, H. (2019). Sejarah Pendidikan Indonesia (Era Pra  Kolonialisme. Nusantara Sampai Reformasi). Banjarmasin: Program Studi  Pendidikan Sejarah, ULM.