Pengguna telepon seluler tahun demi tahun semakin meningkat. Tingkat kecanggihan telepon seluler pun semakin berkembang. Untuk bisa menggunakan telepon seluler tentu saja diperlukan sebuah kartu SIM (SIM Card), agar dapat digunakan untuk menelepon, sms, dan internet. Tak jarang pula alat komunikasi yang satu ini sering disalahgunakan oleh beberapa pihak. SIM Card yang terdapat di dalam telepon seluler inilah yang menjadi pemicu hal-hal kejahatan yang dilakukan. Seperti yang kita ketahui kejahatan-kejahatan berupa penipuan berhadiah, penukaran undian, atau bahkan teror yang sering dilakukan melaui telepon dan SMS. Lalu, yang lebih memprihatinkan adalah masih banyak orang yang percaya dengan penyebaran informasi tersebut.

Penyebaran informasi palsu yang semakin memakan banyak korban ini sedang diminimalisirkan oleh pihak yang berwajib. Sebelumnya, sudah ada peraturan tentang registrasi kartu SIM yang tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor23/ Kemenkominfo/ 10/ 2005. Namun sekarang sudah mulai diwajibkan dan ditegaskan untuk meregistrasi ulang kartu SIM baik yang sudah lama maupun yang masih baru dengan menggunakan KTP/ SIM/ Kartu Keluarga. Peraturan telah diberlakukan mulai tanggal 31 Oktober 2017 lalu.

 

Cara untuk meregistrasi ulang pun sangatlah mudah sehingga tidak perlu khawatir atau repot. SIM Card perdana atau baru, dapat diregistrasikan dengan cara sebagai berikut:

  1. Pembeli wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku (KTP/SIM/KK)
  2. Registrasi kartu perdana bisa dilakukan oleh penjual kartu SIM yang sudah mendapatkan identitas resmi dari operator sebagai penjual.

Sedangkan cara registrasi untuk SIM Card yang sudah lama adalah dengan SMS ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK#

Sebaiknya kita meregistrasikan SIM Card yang kita punya. Dengan meregistrasikan kartu SIM telepon seluler, maka kejahatan atau penyebaran informasi yang tidak benar dapat diminimalisir karena setiap orang hanya bisa mendaftarkan sampai tiga SIM Card saja. Selain itu, jika seseorang melakukan kejahatan, informasi dasar orang tersebut dapat terlacak. Maka dari itu, kita harus merahasiakan nomor KTP dan nomor identitas kita yang lainnya agar tidak dapat digunakan oleh orang lain untuk meregistrasi kartu SIM secara sembarangan. (GNH)

Referensi :

https://www.klikmania.net/registrasi-kartu-sim/

https://memudahkan.blogspot.co.id/2017/10/cara-registrasi-nomor-prabayar-lama-baru-ktp-kk.html