Peran Penting Literasi Digital Untuk Cegah Kasus Kekerasan Pada Perempuan
Pandemi Covid-19 yang sedang dihadapi oleh seluruh masyarakat dunia saat ini terutama di Indonesia, membuat perilaku masyarakat berubah menjadi serba digital. Semua hal dan aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat pun tak lepas dari digital maupun teknologi. Bisa dikatakan, perkembangan teknologi digital semakin meningkat dan semakin berubah seiring dengan berjalannya waktu akibat pandemi saat ini. Seperti aktivitas mahasiswa dan pekerja kantoran di Indonesia yang masih menerapkan pembelajaran jarak jauh atau belajar secara daring dan melakukan pekerjaan dirumah melalui online.
Meningkatnya kegunaan teknologi digital maupun internet dapat memiliki dampak yang cukup besar, seperti meningkatnya kasus kekerasan pada perempuan. Penggunaan internet banyak mengandung dampak negatif bagi masyarakat terutama anak yang masih dibawah umur. Tanpa pengawasan orang tua, mereka bebas menonton hal-hal yang tidak di inginkan dan hal tersebut dapat menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan. Tidak hanya anak-anak orang dewasa pun bisa terpengaruhi karena internet, dan bisa melakukan hal-hal yang tidak diinginkan seperti kekerasan.
Baru-baru ini pun sudah banyak terkuak kasus kekerasan pada perempuan termasuk kekerasan seksual. Sedih dan mirisnya kebanyakan kasus kekerasan tersebut dilakukan di lingkungan keluarga atau orang terdekat korban. Menurut Komnas Perempuan Andy Yentriyani kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2021 lalu meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun 2020. Tercatat bahwa ada 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2021.
Dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia saat ini, pentingnya semua perempuan membutuhkan literasi digital agar dapat memiliki pemahaman terkait bagaimana cara yang tepat untuk melindungi data diri dan melindungi diri dari ancaman kekerasan dari orang lain. Selama ini, masyarakat khususnya perempuan tidak memiliki bekal atau kurangnya pemahaman tentang pencegahan kekerasan terutama dalam era digitalisasi ini.
Kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak diketahui oleh Komnas perempuan pun bisa dikatakan sangat banyak. Kasus mereka tidak bisa sampai ke proses hokum, karena mereka khususnya kaum perempuan masih belum paham dan belum mengerti apa saja perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan apa saja tindakan yang termasuk dalam kategori kekerasan seksual, terlebihnya lagi mereka takut untuk berbicara mengenai hal yang terjadi karena ancaman-ancaman yang diterimanya. Oleh sebab itu, literasi digital ini pun sangat pentih untuk masyarakat khusunya perempuan, untuk mengetahui hal apa saja yang dilakukan jika menghadapi situasi seperti kekerasn fisik maupun seksual.
Referensi