Selama pandemi COVID-19 sekarang ini, terdapat berbagai isu bebasnya 35.000 narapidana oleh KEMENKUMHAM RI. Berita ini tidak lagi hanyalah gosip saja karena pada tanggal 01 april 2020 lalu telah terdapat 13.340 narapidana yang telah terbebas karena program asmilasi serta integrasi. Pembebasan ini tidak karena terburu – buru saja akan tetapi sudah ada aturan yang mengaturnya yakni terbitnya PERMENKUMHAM no. 10 thn 2020 mengenai syarat diberikannya asimilasi serta hak integrasi untuk narapidana serta anak didalam rangka mencegah serta menanggulangi tersebarnya COVID-19. Akan tetapi kebijakan yang keluar pada saat itu menghasilkan pro dan juga kontra yang berasal dari beragam golongan, berbagai pihak memiliki anggapan bahwasanya pembebasan hanya akan memunculkan berbagai problematika yang baru. Akan tetapi, pembebasan tetap saja memiliki landasan yang kuat yang dilihat dari kapasitas hubian di LAPAS serta rumah tahanan di indoensia yang sungguh memprihatinkan jadi tersebarnya COVID-19 dinilai akan cepat sekali didalam LAPAS dan juga rumah tahanan, belum lagi ditambah dengan problematika mengenai fasilitas kesehatan yang juga belum memadai.

Memang menjadi ironi bahawasanya ketika kebijakan yangtelah dibuat ini menerima beragam kecaman serta kontra dari banyak pihak. Mengenai isu bebasnya narapidana tindak pidana korupsi cukup menggemparkan dari berita bahawasanya KEMENKUMHAM akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah 99 untuk mempermudah langkah koruptor tersebut supaya bisa keluar penjara, namun hal tersebut hanyalah sebagai isu publik yang bisa diterapkan oleh KEMENKUMHAM supaya bisa melakukan revisi mengenai citra masyarakat kepada semua warga negara indonesia, sebab dianggap sudah menodai semangat untuk melakukan korupsi yang sudah digaung – gaungkan oleh pemerintah selama ini. Tidak hanya didalam kebijakan bebeasnya 35.000 narapidana saja, pemasyarakatan mendapatkan sorotan dari khalayak ramai, yang sebelumnya tentang rancangan undang – undang pemasyarakatan mengenai pasal kreasional kembali untuk narapidana ini juga ikut mendapatkan kontra serta kecaman dari banyak masyarakat, terdapat juga kasus tentang perilaku kekerasan kepada narapidana yang dilakukan oleh psalah satu petugas dari pemasyarakatan di nusa mabangan serta mengenai kamar mewah yang dimiliki oleh narapidana tindak pidana korupsi di LAPAS sukamiskin serta banyak kasus lagi yang menambahkan sisi buruk pemasyarakatan kepada warga negara indonesia.

Sedangkan mengenai prestasi yang telah diraih oleh pemasyarakatan seolah – olah tersimpan jauh – jauh dari media, contohnya ketika pandemi OCVID-19 yang sedang dialami bangsa indonesia yang mana minat masyarakat hanyalah ditujukan untuk bebasnya 35.000 narapidana, yang tanpa disadari oleh mereka UPT permasyarakatan indonesia sekarang ini tengah berusaha bersama menciptakan APD layaknya hand sanitizer oleh LAPAS kelas satu malang, face shield oleh LAPAS cibinong, penciptaan masker oleh LAPAS kelas dua A tangerang, serta APD supaya terpenuhinya stok bagi tenaga medis yang dilaksanakan oleh LPP semarang. Akan tetapi, kegiatan ini seakan – akan terlupakan dari masyarakat, seakan – akan media membungkam mengenai apa yang sudah dilaksanakan oleh pemasyakaratan didalam memberantas COVID-19.

Searah dengan ini komunikasi masa yang termasuk ke dalam peran komunikasi didalam kehidupan bermasyarakay diperlukan sekali. Komunikasi masa merupakan proses yang mana kelompok media menciptakan serta menyebarkan pesan pada publik. Berbagai kelompok media inilah yang menjadi fasilitator untuk menyebarkan berbagai pesan yang dapat memberikan pengaruh serta tercerminnya budaya sebuah masyarakat, kemudian informasi ini bisa dihadrikan secara berbarengan kepada khalayak ramai yang beraneka ragam. Inilah yang menjadikan media sebagai salah satunya dari institusi yang memiliki kekuatan serta pengaruh di masyarakat. Komunikasi masa pada hal ini sangat memiliki peran didalam menyebarluaskan informasi pada masyarakat (negatif ataupun positif). Apabila dihubungkan dengan berbagai isu mengenai pemasyarakatan sekarang ini seakan – akan media dimiliki oleh indonesia seringkali memberitakan tentang berbagai hal negatif yang terdapat didalam permasyarakatn saat terdapatnya informasi yang positif mengenai pemasyarakatan media seakan – akan terdiam.

Referensi :

Wiryanto, Teori Komunikasi Massa, ( Jakarta : Grasindo, 2004 ), BAB 3.

Pakar Komunikasi, 02 November 2017, 17 Fungsi Komunikasi Massa Secara Umum, https://pakarkomunikasi.com/fungsi-komunikasi-massa.

Susanto Aw, Komunikasi Sosial Budaya (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), hlm 1