Hukum tumpul keatas dan tajam kebawah, lantas kapan bangsa ini dapat berhenti melakukan warganya
seperti ini. (CAKTI INDRA GUNAWAN SE., 2019) Mungkin itulah sebuah kiasan yang sering kali kita
dengar di masyarakat dan terdengar tidak asing. Isu terkait dengan konteks hukum di Indonesia
belakangan ini mencuat sejak akhir tahun 2021 lalu hingga awal tahun 2022. Salah satu selebgram tanah
air mendapatkan putusan pengadilan atas kasus terkait karantina pada akhir 2021 kemarin. Hal yang
sempat di gemparkan dan menjadi sorotan sejumlah pers adalah terkait hal yang sempat meringankan
dan diadikan pertimbangan atas putusan tersebut, yaitu mengakui perbuatan dan berlaku “sopan” di
sidang.
Kalimat terakhir selebgram ini yakni “sopan di persidangan” ini lah yang kian menjadi sorotan mulai dari
public figur, masyarakat dan juga pers, hingga muncul juga istilah seperti “duta sopan”,”tidak apa-apa
melanggar hukum asalkan sopan”, dan karena itu timbulan sebuah anggapan Ketika berlaku sopan maka
tidak bisa di tahan. Bahkan kini, muncul lagi sebuah pertimbangan “sopan” dan menjadi sorotan lagi
setelah muncul di sidang salah seorang influencer lainnya terkait kasus kecelakaan pada januari 2022 ini.
Jadi pertanyaannya “Apakah benar, sopan di persidangan mampu menyelamatkan seseorang dari
pidana?”
Faktanya apabila dikaji dari sudut pandang hukum, sebenarnya hal hal yang meringankan dan
memberatkan sebuah putusan adalah hal yang sangat lumrah ,dan istilah bersikap sopan dalam
persidangan itu normal dan selalu dipraktikkan bukan hanya pada kasus-kasus selebgram diatas,
melainkan di semu kasus, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2658 K/PID,SUS/2015, hal- hal yang
meringankan terdakwa yaitu (hal.80):
a. Terdakwa belum pernah dihukum
b. Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Frase tersebut juga diperkuat kembali dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 115 PK/PID.SUS/2017,
Sehingga memang dalam praktiknya, alasan ‘’terdakwa berlaku sopan di persidangan” dapat menjadi
hal-hal yang dapat meringankan pidana.
Seperti poin yang tertulis diatas, memang benar adanya bahwa berlaku sopan dapat meringankan
terdakwa, tapi ketika kita kembali ke isu selebgram terkait karantina , bahwa ia dibebaskan hanya
karena berlaku “sopan”, menciptakan sebuah persepsi yang salah di masyarakat. Karena pada dasarnya
pertimbangan terkait bahwa terdakwa sopan di persidangan sebenarnya menjadi kurang
dipertimbangkan sebagai hal hal yang meringankan, sebab bersikap sopan adalah kewajiban setiap
orang dalam persidangan. (Hananta, 2018).
Kesimpulannya apakah bersikap sopan mampu menyelamatkanmu? Jawabannya, ya bisa saja namun itu
seharusnya tidak membebaskan terdakwa apabila terbukti bersalah, hanya dapat meringankan bukan
dibebaskan. Jangan lupa untuk bersikap sopan.
Referensi
CAKTI INDRA GUNAWAN SE., M. P. (2019). SEMANGAT PANCASILA DAN REFORMASI BERBASIS ONLINE.
IRDH Book Publisher.
Hananta, D. (2018). PERTIMBANGAN KEADAAN KEADAAN MERINGANKAN ATAU MEMBERATKAN
DALAM PENJATUHAN PIDANA, 99.