Jaman sekarang, banyak tulisan atau karya-karya seseorang yang dijiplak atau diplagiat. Cara plagiat pun berbeda, ada yang mengambil tulisan seseorang tanpa mencantumkan referensi dan ada yang mengambil tulisan seseorang dan menuliskan bahwa itu miliknya. Ada undang-undang yang membahas tentang plagiarisme yaitu Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 yang mengatur tentang hak cipta. Sehingga siapapun yang mencuri atau mengambil tanpa mencantumkan sumbernya akan terkena hukuman.

Lalu apa itu plagiarisme? Plagiarisme atau plagiat adalah suatu perbuatan menjiplak ide, gagasan atau karya orang lain yang selanjutnya diakui sebagai karya sendiri atau menggunakan karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya sehingga menimbulkan asumsi yang salah atau keliru mengenai asal muasal dari suatu ide, gagasan atau karya. (Riadi, 2019). Plagiarisme juga bisa disebut sebagai perbuatan mencuri karya orang lain.

Ada beberapa tipe plagiarsime, yaitu :

  1. Plagiarisme ide, yang dimaksud disini adalah plagiat ide seseorang. Sebagai contoh semisal A menemukan ide untuk menulis cerita romantis dengan karakter yang ditentukan, lalu B mengetahuinya dan membuat cerita dengan ide yang sama lalu mempublishnya terlebih dahulu. Tetapi plagiarisme ide bisa menimbulkan masalah karena bisa saja 2 atau 3 orang atau bahkan lebih memiliki ide yang sama.
  2. Plagiarisme kata demi kata, yang dimaksud dengan plagiat kata demi kata adalah seseorang menulis buku atau artikelnya sesuai dengan apa yang sudah ditulis oleh sumber aslinya kata per kata. Misalnya sang sumber menulis “Hari ini hari yang cerah, cuaca hari ini bagus menurut BMKG..” sang penulis pun menulis semua dengan sama, kata per kata tanpa mencantumkan narasumber dan mengakui bahwa itu kata-kata original dari dirinya sendiri.
  3. Plagiarisme sumber dan kepengarangan, yang dimaksud dengan plagiat sumber adalah jika seorang penulis tidak mencantumkan referensi yang lengkap. Akan menjadi kesalahan yang fatal jika sang penulis memplagiati sumber dan seakan-akan kalau tulisan itu miliknya.

Setelah mengetahui tipe-tipe plagiarisme, kita juga harus mengetahui bagaimana cara menghindarinya dan mengapa kita harus menghindari plagiarisme. Pertama mari kita membahas mengapa kita harus menghindari plagiarisme/tidak boleh melakukan plagiarisme. Untuk para siswa dan mahasiswa pasti sudah tidak asing dengan menghindari plagiarisme. Ada beberapa ketentuan sekolah dan universitas tentang masalah plagiarisme. Contohnya Universitas Bina Nusantara yang akan mengeluarkan mahasiswa/inya jika melakukan tindakan plagiarisme.

Lalu bagaimana cara menghindari plagiarisme?

  1. Melakukan paraphrasing. Paraphrasing adalah kegiatan menulis ulang suatu paragraph/artikel dengan menggunakan bahasa sendiri dan memastikan sudah menuliskan poin-poin terpenting tanpa menjiplak kalimat aslinya. Melakukan paraphrasing juga membantu kita untuk menjadi lebih bisa mengembangkan kalimat yang ingin kita ucapkan. Paraphrasing hanya menggantikan kalimat tanpa mengganti konteks.
  2. Menggunakan aplikasi pendeteksi plagiarisme. Sudah banyak pendeteksi antiplagiarisme yang tersebar di google. Alat ini sangat berguna untuk para penulis yang ingin mempublish artikelnya/bukunya.
  3. Mencantumkan sumber. Mencantumkan sumber ini sangat penting karena dengan begitu kita tidak dibilang melakukan plagiat.

Plagiarisme merupakan tindakan tercela karena mencuri karya orang lain. Dengan penjelasan diatas, kita jadi mengetahui apa itu plagiarisme, apa saja tipe-tipe plagiarisme, dan cara menghindarinya. Karena itu kita tidak boleh melakukan kegiatan itu karena itu dapat dibilang sebagai kegiatan mencuri karya orang lain. Maka dari itu, perlu diberikan pengetahuan tentang plagiarisme untuk para pelajar, developer, dan penulis. Sehingga akan ada semakin banyak ide baik untuk kedepannya.