Tepatkah Langkah Pencegahan Penyebaran Penyakit Covid-19 di Lingkungan Lembaga Pembinaan Khusus Anak?
Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019) telah menyebabkan masyarakat luas harus beradaptasi dengan meninggalkan mobilitas hariannya dan tetap berada di rumah untuk memutuskan rantai penyebaran penyakit tersebut. Peraturan pemerintah guna mencegah penyebaran virus corona juga telah diterbitkan. Masyarakat yang pada hari-hari biasanya bekerja dari kantor kini mulai harus membiasakan diri dengan bekerja dari rumah atau yang dikenal luas dengan istilah work from home. Intinya, segala urusan pekerjaan yang dapat dikerjakan di rumah harus dikerjakan dari rumah sehingga dapat mengurangi volume mobilitas dan menekan jumlah penyebaran.
Tidak hanya itu, sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit covid-19, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menaungi Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk memberikan hak asimilasi kepada para Warga Binaan LAPAS dan Anak Didik LPKA yang memenuhi syarat. Menurut data yang dilansir dari portal berita Liputan6.com, hingga hari Rabu (27/05/2020), telah ada 39.876 narapidana dewasa Anak Didik LPKA yang bebas lewat jalur asimilasi maupun integrasi. Namun bagaimana nasib para Warga Binaan dan khususnya Anak Didik yang belum memenuhi syarat? Apakah dalam keterbatasannya mereka dapat memperoleh akses informasi yang memadai seputar penyakit covid-19 dan pencegahannya? Apakah mereka dapat tetap berhubungan dengan anggota keluarga mereka di rumah?
Situs resmi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II A Jakarta (lpkajakarta.kemekumham.go.id) menyebutkan bahwa telah dilakukan sosialisasi langkah gaya hidup sehat kepada Anak Didik seperti etika batuk dan bersih, penerapan pola hidup sehat, dan tata cara penggunaan masker. Mereka juga melakukan skrining kepada Anak Didik, Petugas, serta pengunjung dan mitra melalui pengecekan suhu tubuh menggunakan alat thermo scan. Tindakan preventif lain yang dilakukan adalah dengan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh lingkungan LPKA Kelas II A Jakarta. Para petugas juga melaksanakan kerja dari rumah secara bergilir sehingga tetap ada petugas yang standby untuk melayani Anak Didik.
Salah satu langkah paling drastis yang ditempuh oleh LPKA Kelas II A Jakarta adalah dengan dilaksanakannya perubahaan mekanisme kunjungan keluarga atau kerabat sejak tanggal 16 Maret 2020 yang mulanya bersifat tatap muka menjadi daring melalui video call. Untuk menunjang pelaksanaan mekanisme baru tersebut, Kantor Wilayah Kemekumham DKI Jakarta memberikan bantuan berupa 5 unit laptop dan 5 unit webcamserta memperpanjang durasi kunjungan online dari 5 menit menjadi 10 menit per-Anak Didik. Hal ini bertujuan agar hak Anak Didik untuk dapat dikunjungi oleh keluarga maupun kerabatnya meskipun tidak bisa secara langsung.
Menurut penulis, kebijakan yang diambil oleh Kemenkumham dengan memberikan hak asimilasi kepada beberapa Anak Didik yang memenuhi syarat telah tepat. Meskipun tidak semua Anak Didik mendapatkan kebebasannya, hal ini tidak hanya dapat mengurangi resiko penularan virus corona tetapi juga dapat memenuhi hak anak untuk dapat berkumpul bersama keluarga, khususnya di masa seperti saat ini. Penggantian sistem kunjungan dari tatap muka menjadi panggilan video juga dirasa sangat efektif sebagai langkah preventif penularan Covid-19 di lingkungan LPKA Kelas II A Jakarta karena telah diterapkan juga oleh organisasi maupun instansi lainnya. Waktu kunjungan yang dijadwalkan dua kali sehari ini juga ditambah durasinya agar Anak-anak Didik dapat lebih lama melepas rindu dengan keluarga dan kerabatnya.
Satu hal yang menurut penulis perlu dilakukan adalah pelaksanaan rapid test atau pemeriksaan cepat untuk setiap Anak Didik LPKA dan para petugas agar apabila ditemukan kasus positif, Pimpinan LPKA Kelas II Jakarta dapat langsung mengambil langkah evakuatif guna menjaga jumlah positif di kalangan penghuni LPKA tetap serendah mungkin. Risiko tinggi ini didorong oleh terbatasnya ruang gerak bagi para penghuni LPKA yang menyebabkan kontak fisik hampir tidak bisa dihindari.
By: Vicky / 2001562211
Sumber Referensi:
Comments :