Otortias Jasa Keuangan atau yang disingkat OJK akan mengeluarkan 2 inisiatif strategi pada tahun 2022 untuk mendorong pengembangan ekosistem digital pada dari segi jasa keuangan.

“Pada tahun 2022 OJK akan mencenangkan dua inisiatif strategis yaitu percepatan digitalisasi untuk optimilisasi efektivitas fungsi pengawasan dan perizinan terintegrasi berbasis teknologi. Serta pengembangan ekosistem digital sektor jasa keuangan.” Kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, dikutip melalui Instagram @ojkindonesia, Rabu (8/12/2021)

Ia menjelaskan kedua kebijakan tersebut sejalan dengan program OJK untuk terus berusaha mengembangkan ekosistem digital sektor jasa keuangan untuk menopang aktivitas ekonomi dan keuangan digital yang semakin terakselerasi dengan pola konsumsi dan kehidupan masyarakat.

Sebelumnya, OJK mengeluarkan kebijakan dan peraturan pada sektor jasa keuangan untuk mengembangkan ekonomi digital di Indonesia ditunjang dengan 4 syarat  yaitu inovatif, kolaboratif, inklusif, dan tetap menjaga aspek perlindungan data.

Kebijakan OJK yang pertama untuk mendorong ekosistem digital sektor jasa keuangan yaitu Roadmap Inovasi Keuangan Digital dan Rencana Aksi 2022 – 2024 yang berisi strategi regulasi dan supervisi dibuat untuk mendukung perkembangan inovasi keuangan digital di negara kita.

Yang kedua yaitu Regulatory Sandbox, yaitu kerangka regulasi principle based regulation sehingga fleksibel terhadap dinamika bisnis dan invoasi. Pengawasan perilaku pasar yang dilakukan lewat berkerja sama dengan asosiasi

Yang ketiga OJK Infinity ( OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology) berfungsi sebagai pusat pembelajaran dan inovasi bagi Fintech, sarana koordinasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan utama, dan laboratorium regulatory sandbox.