Korupsi atau rasuah (bahasa Latin : corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. (https://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi)

Di zaman sekarang ini bukan hanya pejabat publik seperti politisi dan pegawai negeri saja yang dapat melakukan tindakan korupsi melainkan mahasiswa juga dapat melakukan tindakan tersebut. Tidak hanya 1 atau 2 orang saja melainkan banyak mahasiswa yang mungkin pernah melakukan tindakan korupsi.

Semua orang yang melakukan tindakan korupsi ini pasti mempuyai alasan tersendiri mengapa mereka melakukannya dan mungkin bisa saja adanya sebuah kesempatan yang terbuka untuk melakukannya selain itu juga mungkin karena sudah tidak ada jalan lain atau sesuatu yang mendesak yang dapat membuat pikiran orang menjadi tidak berfikir panjang.

Biasanya mahasiswa melakukan korupsi dengan cara menyontek, meminta uang lebih yang katanya untuk membeli buku atau keperluan kuliah, mencuri atau mengambil barang teman, membantu teman yang tidak dapat masuk kelas dengan cara membantu mentappingkannya, dan masih banyak lagi.